Sipir Lapas Ini Jadi Kurir Narkotika

PEWARTA GLOBAL, JAKARTA – Peredaran Narkotika kian memang marak,  entah itu pegawai, pejabat, masyarakat biasa, ataupun kalangan artis tidak memperdulikan hal itu. Seperti kasus yang baru saja diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada kemarin hari Kamis (21/5) dan Jumat dini hari (22/5/2015) yang lalu.

Kelompok Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap delapan orang tersangka, yang berinisial JM (34) WNA yang berprofesi sebagai kurir, DR (22) WNI, sipir lapas, kurir, AI (32) WNI, koordinator pengiriman, HA (26) WNI, penunggu kamar kost, AS (25), MR (29), WR (18), dan AW (24) dengan total barang bukti sebanyak 16.323,7 gram sabu dan 778 butir inex. Barang-barang haram tersebut yang rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta dan Bandung.

KaBag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan hal itu, dari hasil pemeriksaan sementara telah diketahui bahwa peredaran gelap barang haram Narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang napi dari dalam lapas.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang mendalam oleh petugas BNN, hingga akhirnya terjadi penangkapan kepada 8 orang tersangka JM, DR, AL, HA, AS, MR, AW, dan WR. Tiga dari delapan tersangka (JM, DR, dan AL) saat ditangkap sedang melakukan transaksi sabu sebanyak 925 gram di Jl. Senen III, Jakarta Pusat," ungkap Slamet, Sabtu (23/5/2015).

Tahap selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan menyambangi tempat tinggal JM yang berada di apartemen Mitra Oasis Tower A kamar 1704, Jakarta Pusat. Dari operasi penggeledahan di apartemen tersebut petugas membuahkan hasil dengan  menemukan barang bukti sebanyak 15.380 gram sabu dalam  bentuk kemasan sebanyak 17 bungkus.

Berselang beberapa jam sesudah penangkapan dan penggeledahan di Jakarta, petugas kemudian melakukan aksi penggeledahan di daerah Bandung, Jawa Barat. Lokasi pertama yang didatangi oleh petugas adalah asrama sipir Lapas Banceuy.

"Dari lokasi penggeledahan petugas menyita 16 gram sabu dan 778 butir inex yang terdapat di dalam 78 bungkus, bong/alat hisap, timbangan, dan plastik klip sebagai bahan pengemas sabu. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB petugas BNN menggeledah sebuah kamar kost 308 di Jl. Ibrahim Adjie No. 416, Bandung, Jawa Barat," ungkapnya.

Akhir penggeledahan dari bandung, petugas telah berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 27 gram sabu dan sebuah rekapan transaksi barang dan uang dari hasil penjualan Narkoba. Dalam penggeledahan di kamar kost tersebut petugas turut mengamankan HA, yang saat itu berada di dalamnya.

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," cetus Slamet selaku Kepala Bagian Humas BNN.

Comments