Sidang Perdana Fuad Amir Di Tipikor Dengan Tiga Sangkaan


Pewarta Global, Jakarta: Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron merupakan tersangka kasus korupsi Minyak dan Gas. Fuad Amin diagendakan menjalani sidang perdananya di pengadilan tindak pidana korupsi pagi ini Kamis (7/5/2015).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014-2019 ini dijerat dengan tiga dakwaan.

"Ya disangkakan dengan tiga dakwaan," kata kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Menurut Firman, Fuad akan mengajukan keberatan pada saat proses sidang atas penyitaan barang-barang berharga milikinya. Pasalnya, barang-barang tersebut sudah lama dimiliki oleh Fuad sebelum kasus ini terungkap.

"Pak Fuad sudah memiliki (harta benda) sejak tahun 1970, jadi bukan karena punya jabatan, makanya kita akan mengajukan eksepsi," jelasnya.

Fuad dijerat kasus ini lantaran tertangkap tangan saat di geledah dirumahnya di Bankalan Madura, Jawa Timur. Terjadi dugaan bahwa Fuad menerima dana sebesar Rp 18.8 Miliar sejak 2009-2014 karena mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (PD) serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur dan Gresik.

Comments