Pewarta Global, JAKARTA – Sejumlah perwakilan SMA di DKI
Jakarta diperiksa oleh Tim Subdit Renakta Polda Metro Jaya terkait pencatutan
nama dalam rencana pesta bikini yang telah diselenggarakan pada beberapa waktu
lalu.
Pada Selasa (5/5/2015), Mapolda Metro Jaya meminta sejumlah perwakilan sekolah yang salah satunya Ratna Budiarti selaku kepala sekolah SMA Negeri 29 untuk datang ke kantor Mapolda untuk dimintai keteranan;
Selasa(5/5/2015), di Mapolda Metro Jaya, Ratna Budiarti berujar"Ada 16 pertanyaan seputar di mana kejadian, apa yang diketahui, kenalkan dengan pihak penyelenggara acara kurang lebih seperti itu,".
Aparat kepolisian diminta oleh Ratna Budiarti selaku kepala sekolah SMA Negeri 29, supaya segera mengusut tuntas kasus pesta bikini tersebut. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pihak sekolah menolak atau tidak mengizinkan adanya pesta bikini tersebut.
Kata Ratna Budiarti selaku kepala sekolah SMA Negeri 29 "Kita sudah menyerahkan semua kepada pihak kepolisian. Mereka akan menindaklanjuti. Kami di sini untuk dimintai keterangan,".
Pihak sekolah diperiksa sebagai saksi pelapor atas penghinaan yang diduga dilakukan oleh Manajer Divine Production, Debby Carolina terkait undangan pesta bikini.
Kombes Pol Budi Widjanarko selaku Pejabat Sementara (Pjs) Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan pihak sekolah diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Iya benar pihak sekolah diperiksa terkait undangan pesta bikini. Pemeriksaan ini sebagai lanjutan laporan pihak sekolah beberapa hari lalu karena sekolah merasa dirugikan namanya dicatut dalam undangan pesta bikini," kata Budi.
Pelaporan tersebut sebelumnya, dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, pada Selasa (28/4/2015). Oleh tujuh sekolah, diantaranya adalah SMAN 12, SMAN 24, SMAN 31 ,SMAN 38, SMAN 44, SMAN 109, sementara SMAN 53 dikuasakan kepada Ratna Budiarti, selaku Kepala SMA N 29.
Pihak EO Divine Production diduga telah melakukan tindakan penghinaan pasal 310 ayat 2 KUHP. Hal tersebut telah tercatat di LP/1627/IV/2015/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 28 April 2015.
Selain dari daftar delapan sekolah tersebut diatas, pihak sekolah Muhammadiyah juga sudah melaporkan pihak Divine Production, selaku panitia penyelenggara pesta bikini. Laporan dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 27 April 2015 yang lalu.
Pada Selasa (5/5/2015), Mapolda Metro Jaya meminta sejumlah perwakilan sekolah yang salah satunya Ratna Budiarti selaku kepala sekolah SMA Negeri 29 untuk datang ke kantor Mapolda untuk dimintai keteranan;
Selasa(5/5/2015), di Mapolda Metro Jaya, Ratna Budiarti berujar"Ada 16 pertanyaan seputar di mana kejadian, apa yang diketahui, kenalkan dengan pihak penyelenggara acara kurang lebih seperti itu,".
Aparat kepolisian diminta oleh Ratna Budiarti selaku kepala sekolah SMA Negeri 29, supaya segera mengusut tuntas kasus pesta bikini tersebut. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pihak sekolah menolak atau tidak mengizinkan adanya pesta bikini tersebut.
Kata Ratna Budiarti selaku kepala sekolah SMA Negeri 29 "Kita sudah menyerahkan semua kepada pihak kepolisian. Mereka akan menindaklanjuti. Kami di sini untuk dimintai keterangan,".
Pihak sekolah diperiksa sebagai saksi pelapor atas penghinaan yang diduga dilakukan oleh Manajer Divine Production, Debby Carolina terkait undangan pesta bikini.
Kombes Pol Budi Widjanarko selaku Pejabat Sementara (Pjs) Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan pihak sekolah diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Iya benar pihak sekolah diperiksa terkait undangan pesta bikini. Pemeriksaan ini sebagai lanjutan laporan pihak sekolah beberapa hari lalu karena sekolah merasa dirugikan namanya dicatut dalam undangan pesta bikini," kata Budi.
Pelaporan tersebut sebelumnya, dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, pada Selasa (28/4/2015). Oleh tujuh sekolah, diantaranya adalah SMAN 12, SMAN 24, SMAN 31 ,SMAN 38, SMAN 44, SMAN 109, sementara SMAN 53 dikuasakan kepada Ratna Budiarti, selaku Kepala SMA N 29.
Pihak EO Divine Production diduga telah melakukan tindakan penghinaan pasal 310 ayat 2 KUHP. Hal tersebut telah tercatat di LP/1627/IV/2015/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 28 April 2015.
Selain dari daftar delapan sekolah tersebut diatas, pihak sekolah Muhammadiyah juga sudah melaporkan pihak Divine Production, selaku panitia penyelenggara pesta bikini. Laporan dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 27 April 2015 yang lalu.

Comments
Post a Comment