Pemerkosaan Bergilir Siswi SMP

Ilustrasi

Pewarta Global, KENDAL – Seorang Siswi belia berinisial SK yang masih duduk disebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kendal, Jawa Tengah, ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Panji Prakoso (40) dan tiga temannya, yaitu KM, AHM dan SF.

Diantara keempat pelaku tersebut yang ditahan hanya Panji Prakoso (40), karena ketiga pelaku KM, AHM dan SF yang lainnya masih di bawah umur, mereka masih teman korban tersebut sehingga mereka tidak ditahan melainkan hanya membuat pelaporan.

Menurut keterangan dari pengakuan Panji, pencabulan dilakukan saat hendak pergi bermain billiard bersama-sama. Namun niat untuk bermain billiard ternyata tiak terkabul karena tempat billiard sedang tutup sehingga mengajak korban ke sebuah penggilingan padi.

Nah disaat itulah mreka melancarkan aksinya “Di tempat itu, kemudian korban kami ajak minum minuman keras,” ujar Panji Prakoso laki-laki berumur 40 tahun, Rabu (6/5/2015).

Pelaku lalu memuluskankan aksinya saat sedang dalam kondisi mabuk. Aksi pencabulan ini terkuak setelah korban memberitahukan kepada orangtuanya. Tidak terima mendengar anak gadisnya direnggut keperawanannya, akhirnya orang tua korban melapor ke kantor polisi terdekat.

“Pelaku berjumlah empat orang, tiga di antaranya masih di bawah umur.” kata  Iptu Fiernando Ardiansyah selaku Kasat Reskrim Polres Kendal.

Iptu Fiernando Ardiansyah menjelaskan, ia tidak akan menjatuhui hukuman untuk anak-anak yang masih dibawah umur melainkan hanya untuk yang sudah berumur (dewasa red.)

“Kami hanya mengenakan wajib lapor pada tiga pelaku yang masih di bawah umur itu,” ujar Fiernando.
Pelaku dijatuhi hukuman dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,tegas  Fiernando.

Comments