Pewarta Global, JAKARTA — Kemungkinan besar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diperiksa oleh Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan korupsi
pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) pada tahun anggaran 2014 yang lalu.
Ketika itu terjadi pada saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI dan Basuki menjabat Wakil Gubernur DKI.
Mungkinkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil Presiden Jokowi untuk dimintai keterangan?
"Enggak apa-apa, kan akan kami tanyakan saat beliau (Jokowi) jadi gubernur. Sekarang kan (gubernur) di tangan Pak Ahok (Basuki), jadi sama saja saya kira," ujar Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso seusai bertemu Basuki, Senin (4/5/2015) di Balai Kota. Budi saat didesak perihal kemungkinan pemanggilan Presiden Jokowi, ia menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan dipanggil. Lanjut dia, untuk mengungkap permasalahan yang ada, sudah cukup dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil. Budi mengatakan "(Jokowi) enggak dong, masa kasus-kasus kayak gitu (panggil Jokowi). Kalau memang (saksi) yang ada sekarang sudah cukup untuk mengungkap semua, ya tidak perlu ke mana-mana."
Saat ini, ungkap dia, Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar selaku anggota DPRD DKI yakni , masih menjadi saksi. Kedua anggota DPRD tersebu belum ada kejelasan keterangan status yang menimpa. Budi mengatakan "Diikuti saja, pasti nanti berkembang. Sekarang kami tidak tahu kasus ini berkembang ke mana, tetapi yang jelas akan kami tangani secara keseluruhan," .
Sementara Alex Usman dan Zaenal Soleman, sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan UPS. Hal ini diduga, Alex melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan, Zaenal ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat juga diduga ikut bersama-sama melakukan praktik korups.
Hal ini mereka (Alex Usman dan Zaenal Soleman) dijatuhi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Seperti yang telah dikabarkan seelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa, Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar, sebagai saksi keduanya saat ini selaku anggota DPRD DKI. Lunggana atau yang karib disapa Lulung pada tahun anggaran 2014 sedang menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Sementara itu, Fahmi pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Komisi E.
Ketika itu terjadi pada saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI dan Basuki menjabat Wakil Gubernur DKI.
Mungkinkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil Presiden Jokowi untuk dimintai keterangan?
"Enggak apa-apa, kan akan kami tanyakan saat beliau (Jokowi) jadi gubernur. Sekarang kan (gubernur) di tangan Pak Ahok (Basuki), jadi sama saja saya kira," ujar Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso seusai bertemu Basuki, Senin (4/5/2015) di Balai Kota. Budi saat didesak perihal kemungkinan pemanggilan Presiden Jokowi, ia menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan dipanggil. Lanjut dia, untuk mengungkap permasalahan yang ada, sudah cukup dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil. Budi mengatakan "(Jokowi) enggak dong, masa kasus-kasus kayak gitu (panggil Jokowi). Kalau memang (saksi) yang ada sekarang sudah cukup untuk mengungkap semua, ya tidak perlu ke mana-mana."
Saat ini, ungkap dia, Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar selaku anggota DPRD DKI yakni , masih menjadi saksi. Kedua anggota DPRD tersebu belum ada kejelasan keterangan status yang menimpa. Budi mengatakan "Diikuti saja, pasti nanti berkembang. Sekarang kami tidak tahu kasus ini berkembang ke mana, tetapi yang jelas akan kami tangani secara keseluruhan," .
Sementara Alex Usman dan Zaenal Soleman, sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan UPS. Hal ini diduga, Alex melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan, Zaenal ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat juga diduga ikut bersama-sama melakukan praktik korups.
Hal ini mereka (Alex Usman dan Zaenal Soleman) dijatuhi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Seperti yang telah dikabarkan seelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa, Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar, sebagai saksi keduanya saat ini selaku anggota DPRD DKI. Lunggana atau yang karib disapa Lulung pada tahun anggaran 2014 sedang menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Sementara itu, Fahmi pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Komisi E.

Comments
Post a Comment