Kepengurusan Golkar Yang Sah Menurut Keputusan PTUN




Pewarta Global, JAKARTA – Tubuh dari partai yang berlambang pohon beringin saat ini memang selalu ada perseteruan terkait kepemimpinan partai yang sah. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol tidak sah. Hal itu menurut pernyataan dari pihak Pengadilan Tata Usaha Negara.
 
Untuk sementara itu, yang mengisi kekosongan kepengurusan, terutama untuk menghadapi pilkada serentak, Telah dinyatakan PTUN , bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah.
 
"Guna mengisi kekosongan DPP Partai Golkar sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa oleh pengadilan, maka yang berlaku adalah DPP hasil Munas Pekanbaru Riau, berdasarkan SK Menkumham," Ujar Teguh Satya Bakti  selaku Ketua Majelis Hakim PTUN saat membacakan putusan, Senin (18/5/2015).
 
Kepemimpinan partai yang sah menurut hasil Munas Riau menyatakan bahwa Aburizal Bakrie merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Sedangkan, untuk posisi Sekretaris Jenderal dijabat oleh Idrus Marham.
 
Telah dinyatakan oleh Teguh , ketetapan ini berlaku hingga ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.
"Hal ini guna memberi kepastian hukum bagi Partai Golkar yang akan mengikuti pilkada serentak," katanya.
 
Sementara itu, terkait adanya pembatalan SK Menkumham, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurut dia, hakim telah melampaui wewenangnya dalam pengambilan keputusan.
 
"Seperti soal pilkada. Tidak ada yang minta soal pilkada. Tapi hakim memuat itu, dan itu melampaui," ujar Lawrence Siburian.
 
Selain itu, pendapat dari Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi yang disampaikan melalui surat, dianggap tidak dipertimbangkan hakim. Padahal sebelumnya, Muladi diminta oleh hakim agar dapat dihadirkan sebagai saksi fakta.
"Suratnya tidak dianggap dan itu juga kita jadikan alasan untuk banding," cetusnya.















Comments