Ini Hasil Gugatan Aburizal Bakrie Ke PTUN




Pewarta Global, JAKARTA -  Akhirnya setelah sekian lama memiliki rencana mengajukan gugatan ke  Pengadilan Tata Usaha Negara tidak sia-sia.  Kini gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
 
Dalam gugatannya itu, kubu Aburizal Bakrie menggugat Surat Keputusan yang telah diterbitkan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
 
Seperti  saat keputusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti Senin (18/5/2015)
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," cetusnya .
 
Dalam putusannya itu, Teguh menjelaskan pernyataan, bahwa putusan sela yang yang sebelumnya dibacakan pada 1 April 2015 dinyatakan sah dan berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukum tetap.
 
Selain itu, Teguh juga menyatakan, SK yang telah ditetapkan tersebut agar dicabut  kembali oleh Menkumham selaku tergugat dalam perkara ini.
 
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 348 ribu," tambah dia.










Comments