Ini Alasan Lolosnya Para PSK Dari Jeratan Hukum


Pewarta Global, Jakarta – Prostitusi saat ini semakin marak, dihadapan hukum para pebisnis Pekerja Seks Komersial ini mudah lolos. Menurut penilaian anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, pada pasal Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) yang menyangkut tindak pidana prostitusi, terlalu sempit.
 
Penjeratan pidana untuk para pelaku prostitusi saat ini hanya bisa disangkakan kepada para mucikari atau makelar pebisnis prostitusi ilegal itu.
Untuk arah ke depannya, para pelaku bisnis esek-eseks diharapkan bisa kenai hukuman. Salah satu cara untuk menjerat melalui revisi UU KUHP yang menjadi hak inisiatif DPR.
 
Jakarta ,Selasa (12/5) kemarin. Salah satu dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP,Arsul Sani mengatakan akan memperketat undang-undang terkait adanya prostitusi.
”Kami akan perketat bisnis prostitusi dengan merevisi UU KUHP. Nanti pelaku zina bisa dijerat pidana,” ujar  Arsul Sani.
 
Menurut Arsul, cara melakukan jerat pidana itu dengan cara memperluas definisi perzinaan. Saat ini, pengertian zina dibatasi pada persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan. Dalam arti lain, jika tidak berada dalam hubungan perkawinan, dua pelaku perzinaan itu secara hukum pidana tidak dianggap zina.
 
Arsul menilai, karena adanya definisi perzinaan yang terbatas tersebut, para pekerja seks komersial dengan pihak peminta jasa tidak bisa dijerat dengan KUHP. Karena itulah, Arsul mendorong dengan memperketat perlakuan bisnis prostitusi, untuk semua yang terkait dapat dijerat pidana.
 
”Jadi, tidak hanya bisa dikenakan kepada pelaku yang terikat perkawinan, tetapi pasal 484 ayat 1 RUU KUHP juga mencakup perzinaan antara laki-laki dan perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan,” ujarnya.
 
Kata Arsul, revisi UU KUHP itu lebih lanjutnya, akan mengancam para pasangan kumpul kebo dengan pidana penjara selama satu tahun yang diatur dalam pasal 488 RUU KUHP. RUU tersebut juga ditujukan bagi pekerja seks komersial yang menjajakan diri di tempat-tempat kalayak umum.
”Dalam KUHP yang baru, lokalisasi pelacuran juga bakal digilas dengan menggunakan ketentuan KUHP ini,” tegasnya.














Comments