Gugatan Bambang Widjojanto Terhadap Bareskrim Polri



Pewarta Global, Jakarta- Wakil Ketua KPK yang nonaktif, telah mendaptarkan praperadilan ke PN Jakarta selatan terkait penangkapan  Bambang Widjojanto (BW) pada beberapa bulan yang lalu. Mengenai hal ini, Bareskrim telah mengaku siap menghadapi Praperadilan tersebut.

Upaya hukum yang diajukan oleh pihak BW tersebut telah  dapresiasi Brigjen Victor E Simanjuntak, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Brigjen Victor E Simanjuntak, menyatakan sangat mengapresiasi akan hal ini, "Kalau memang sesuai koridor hukum, saya apresiasi. Saya akan hormati itu dan kami juga siap," katanya, Minggu (10/5/2015).

Victor menegaskan, yang benar seharusnya sejak dari dulu upaya praperadilan dilakukan pihak BW, Bukan malah melemparkan berbagai opini.

"Ya seharusnya begitu (praperadilan) dari dulu, jangan opini. Itulah yang benar melalui praperadilan bukan pakai opini," ujarnya

Opini yang kerap dilemparkan Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukumnya kekalangan publik tanpa memiliki dasar yang tidak jelas, hal ini sangat disayangkan oleh Victor.

Kuasa Hukum BW, diketahui,  secara resmi gugatan pra peradilan terhadap Bareskrim Polri telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,pada Kamis 7 Mei 2015.

Setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 77 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka merupakan objek peraperadilan, menyikapi pernyataan itu  BW siap melayangkan gugatan.

Langkah ini merupakan langkah lanjutan, yang sebelumnya pihak Bambang Widjojanto telah melaporkan ke Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran atau maladministrasi mekanisme hukum yang menjeratnya.

Sasaran laporan BW di praperadilan bukan hanya terkait penetapan tersangka pada dirinya, tetapi  juga melaporkan terkait tindakan Bareskrim saat awal penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya.

Comments