Dorongan Penggunaan Rupiah Untuk Mendongkrak Nilai Tukar



Pewarta Global, Bandung - Penggunaan mata uang rupiah dalam setiap bertransaksi di dalam negeri telah mendapat dorongan dari Bank Indonesia. Hal ini telah dinyatakan adanya semangat Bank Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan Kementerian BUMN.

"Kami akan dorong Kementerian BUMN selaku regulator agar juga  mendorong BUMN-BUMN yang jumlahnya sekitar seratusan di Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam transaksinya," ujar Eko Yulianto selaku Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2015) kemarin.
 
Penggunaan rupiah dalam setiap transaksi, menurut Eko dapat menjadi kunci untuk meningkatkan dukungan agar kestabilan nilai tukar rupiah dapat tercapai .
 
Tetapi, imbuh Eko, hingga saat ini masih banyak pihak yang melakukan transaksi di dalam negeri  mata uang asing, termasuk oleh perusahaan BUMN, sehingga dapat berdampak terhadap tertekannya nilai tukar rupiah.
 
Lanjut Eko, menjalin hubungan kerja sama dengan Kementerian BUMN untuk saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian. "Masih finalisasi," ujar dia.
 
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI sudah dikeluarkan oleh pihak Bank Indonesia itu sendiri.Berlakunya peraturan tersebut dihitung mulai 1 April 2015.
 
Akan tetapi, masih ada masa transisi  atau tahap penyesuaian untuk transaksi non tunai sampai 30 Juni. jika valuta asing sudah disusun dalam perjanjian  maka akan segera diselesaikan.










Comments