Pewarta Global, JEMBER – Dua orang tersangka sebut saja berinisial Jn (30) dan Sy (32), warga Kecamatan Pakusari, Rabu (6/5/2015) tertangkap oleh Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Kedua tersangka tersebut diketahui berprofesi sebagai mucikari.
Kedua tersangka tersebut kesehariannya memang melakukan praktik prostitusi online dengan memanfaatkan teknologi modern saat ini, melalui jejaring sosial untuk mencari pelanggan sebanyak-banyaknya demi meraup keuntungan.
Bisnis gelap tersebut akhirnya dapat terendus oleh anggota Kepolisian Resor Jember, menurut AKBP M Sabilul Alif selaku Kapolres Jember, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku biasanya pekerja seks komersial (PSK) ditawarkan melalui media sosial.
“Biasanya kedua pelaku ini menawarkan PSK dengan media sosial. Jika cocok harganya, mereka biasanya mengantarkan ke tempat yang telah disepakati,” katanya.
Keuntungan yang didapat dari bisnis esek-esek online tersebut terbilang cukup lumayan, hanya bermodalkan layanan internet kedua pelaku biasanya dari setiap transaksi mendapat keuntungan sebesar 20 persen.
“Biasanya mereka mendapatkan 20 persen keuntungan dari jasa sebagai mucikari,” katanya.
Gadis-gadis yang ditawarkan kepada pelanggan untuk bisnis esek-esek oleh kedua pelaku masih tergolong belia.
“Jadi gadis yang mereka tawarkan masih berusia 17 tahun, bahkan ada yang di bawahnya. Untuk itu, kita minta dukungan orangtua dan masyarakat untuk ikut pro-aktif jika ada kasus dugaan prostitusi di sekitarnya, pasti kita akan tindak dengan tegas,” tegas Sabilul Alif selaku Kapolres Jember.
Mapolres Jember saat ini, sudah mengamankan kedua pelaku tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.

Comments
Post a Comment