Artis RF Masuk Dalam Daftar Prostitusi Online, RF Gandeng Pengacara


 Pewarta Global, Jakarta - Terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang diarahkan kepada dirinya. Seorang Artis seksi yang akrab   disapa Roro Fitria (27 tahun) pilih menyelesaikannya melalui jalur hukum .  Ia menunjuk  salah satu pengacara yang  bernama Sunan Kalijaga.
 
Hal ini terkait tersebarnya daftar nama wanita berinisial RF dari 17 artis yang diduga juga menjadi pekerja seks komersial (PSK). Yang terdapat  di dalam daftar tersebut diduga RF merupakan kependekan dari Roro Fitria .
 
Jakarta, Selasa (12/5/2015) kemarin, Roro Fitria mengatakan bahwa untuk penempuhan jalur hukum ia menggandeng seorang pengacara .
“Saya menggandeng Sunan Kalijaga. Ke depan berkenaan dengan hukum akan ke Sunan Kalijaga,” ungkap Roro Fitria dalam jumpa pers di FX Sudirman.
 
Terkait hal ini, Sunan Kalijaga menyiapkan langkah pertama dengan cara  bekerjasama dengan pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Karena, aparat kepolisian itu mengungkap kasus praktik prostitusi yang dijalankan RA samaran dari nama Robby Abbas (32 tahun).
 
“Kami akan berkoordinasi apakah inisial (daftar 17 nama artis,-red) ini sudah dalam proses lidik atau sekedar isu yang dilempar atau daftar yang beredar sudah menjadi target pihak kepolisian sendiri,” ujar Sunan Kalijaga.
 
Menurut Sunan Kalijaga, pihak Roro Fitria ingin mencaritahu apa motif yang dilakukan oleh pelaku. Hanya sekedar iseng atau memang sengaja memancing di air keruh untuk memanfaatkan situasi ini.
 
“Kami memperingatkan kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Kami memperingatkan orang yang melakukan joke di medsos, bbm, atau niat sesuatu yang mengarah tendensi dan fitnah,” katanya.
 
Sunan Kalijaga















menjelaskan, terkait hal ini ancaman untuk pelaku dengan dihukum penjara selama enam tahun. Hal ini sesuai dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Comments