Agung Laksono Tidak Terima Putusan PTUN, Ini Yang Akan Dilakukan




Pewarta Global, JAKARTA – Terkait keputusan PTUN yang telah mengabulkan gugatan dari kubu Aburisal Bakrie. Agung Laksono selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, merasa tidak puas akan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Golkar.
 
Mengenai hal itu Agung menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut yang telah dinyatakan batal tersebut.
 
"Saya tidak terima dan saya akan banding," keluh Agung saat dijumpai di PTUN, Senin (18/5/2015).
 
Agung hadir di PTUN didampingi Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan. Selama sidang, Agung terlihat tidak banyak bicara. Seusai sidang, ia terus berjalan menuju mobilnya dan meninggalkan kerumunan awak media yang mencoba mencari informasi mengenai pernyataannya atas putusan ini.
 
Dalam sidang hari ini, SK Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Agung dibatalkan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti. Hakim juga meminta Menkumham Yasonna H Laoly agar mencabut SK tersebut.
 
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," cetus Teguh saat membacakan putusan.
 
Teguh juga menyatakan bahwa putusan sela yang yang sebelumnya dibacakan pada 1 April 2015 dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukum tetap. "Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 348.000," cetus dia.











Comments