Seluruh Partai Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada




Pewarta Global, Jakarta - Seluruh Partai terancam tidak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015, hal ini terkait setelah dibuatnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
 
“Jadi, bisa saja hanya diikuti oleh peserta Independen yang mempunyai cukup dukungan,” kata Poempida Hidayatulloh  selakuKetua DPP Partai Golkar, di Jakarta, Jumat (8/5/2015) kemarin.
 
Menurutnya, hal ini karena telah dibuat peraturan lebih ketat dari sebelumnya, dalam PKPU itu telah disebutkan bahwa apabila ada partai yang bersengketa, maka penentuan yang berhak ikut Pilkada mengacu pada surat keputusan dari Menkumham.
 
Namun, jika SK Menkumham t ersebut yang  akan diajukan ke pengadilan, maka keputusan dari pengadilan yang menjadi acuannya.
 
Poempida mengatakan, Dalam tiap pilkada selalu bermunculan konflik dan perbedaan, hal ini memang merupakan ranah politik.  Jika dikemudian hari peraturan di atas benar-benar diimplementasikan, maka   masing-masing partai akan berpotensi banyak tuntutan di PTUN untuk menggugat SK Kemkumham terseb ut.
 
“Hal ini sangat dapat terjadi disaat ada calon peserta pilkada yang kecewa tidak diusung oleh partainya,” ujarnya.
 
Setiap gugatan PTUN terhadap SK Menkumham, imbuhnya, akan dianggap sebagai suatu persengketaan. Padahal kita semuanya tahu betapa mudah dan murahnya mengajukan gugatan di PTUN

Tegas Poempida, “Di dalam Konstitusi, Pilkada itu bukan merupakan Pemilu,  Oleh sebab itu, secara yuridis pilkada tidak dikelompokan ke dalam pasal tentang pemilu”.
 
Sedangkan dalam konteks pemilihan  umum kepala daerah, KPU hanya saja sebagai pelaksana tugas. Sehingga tidak boleh membuat norma PKPU tentang Pilkada baru, seperti halnya tentang PKPU pemilu.
 
UU Pilkada dan UU Parpol harus menjadi Acuan secara murni untuk menyesuaikan PKPU, Yaitu Kepengurusannya yang sudah mendapat pengesahan dari Pemerintah. Sesuai dengan bunyi Pasal 67 Ayat (1) UU PTUN nya, Proses peradilan tetap dijalankan tidak  harus menghambat proses pelaksanaan SK tersebut .
“Ini ditujukan agar terjadi kepastian hukum berbasis referensi hukum yang jelas dan terang benderang,” ujarnya.


Comments